Aturan Bagi Perusahaan yang Didirikan Oleh Suami-Istri

Setiap orang pasti ingin mendapatkan rekan bisnis yang bisa cocok dengan mereka pada saat menjalankan bisnis. Karena itu tidak heran apabila sekarang ini banyak suami atau istri yang mendirikan bisnis secara bersama-sama karena pasangan dianggap cocok dan saling mendukung.

Banyak sekali pengusaha hebat yang membangun bisnis bersama pasangannya. Jika Anda tertarik menjalankan bisnis bersama pasangan Anda, maka Anda harus ketahui dulu aturan supaya aman.

Baca Juga:

5 Cara Kelola Bisnis Pulsa sebagai Sampingan
Aturan Bagi Perusahaan yang Didirikan Oleh Suami-Istri

Aturan Perusahaan yang Didirikan Suami Istri

Perlu diketahui, meski perusahaan dibangun oleh suami-istri, bukan berarti bisnis atau usaha bisa dijalankan begitu saja. Karena ada aturan untuk perusahaan yang didirikan oleh seorang pasangan suami-istri. Jadi jika Anda ingin mendirikan perusahaan bersama pasangan, ketahui dulu aturan-aturannya:

1. Suami Istri Harus Punya Perjanjian Pranikah

Jika ingin mendirikan perusahaan, maka Anda dan pasangan harus melampirkan perjanjian pranikah terlebih dahulu.

Suami dan istri yang sah dan menjadi keluarga serta menyatukan kekayaan yang dimiliki masing-masing dianggap punya satu kepentingan karena itu pihak ketiga pun harus dianggap pihak yang sama juga.

2. Jika Tidak Ada Pranikah, Maka Satu Pasangan Saja yang Menjadi Pemegang Sahamnya

Jika tidak ada perjanjian pranikah, maka saham akan dipegang oleh satu pasangan saja karena suami dan istri biasanya dianggap sebagai pihak yang sama. Jadi saham akan dipegang oleh perwakilannya saja baik istri maupun suami.

Apabila suami yang menjadi pemegang saham, maka istri tidak bisa lagi menjadi pemegang saham. Itulah sebabnya perjanjian pranikah diperlukan untuk Anda yang ingin membangun perusahaan bersama pasangan dengan saham dipegang terpisah.

3. Tanpa Pranikah, Pihak Ketiga yang Mengurus Perusahaan

Jika sudah ada perjanjian pranikah, maka baik suami maupun istri dapat menjadi pengurus secara bersama-sama. Tapi jika tidak ada perjanjian, maka pihak ketiga yang akan membantu mengurus perusahaan pasangan suami istri tersebut.

Dalam prakteknya, tidak masalah jika ada suami dan istri duduk pada posisi yang sama. Contohnya sama suami istri sama-sama menjadi komisaris atau direksi perusahaan.

Jadi untuk Anda yang ingin membangun perusahaan bersama pasangan, penting bagi Anda mengetahui apa saja peraturan yang ada di Indonesia untuk perusahaan yang dibangun atau didirikan oleh pasangan suami atau istri.

Dengan mengetahui aturan-aturan di atas, tentu saja Anda akan aman dalam menjalankan bisnis bersama pasangan. Selain itu, suami atau istri diperbolehkan membangun bisnis dengan tujuan demi masa depan mereka sendiri.

Baca Juga:

Tips Membangun Reputasi Sebuah Perusahaan

Tapi sebelum mendirikan perusahaan bersama pasangan, Anda juga perlu yang namanya perjanjian pranikah supaya proses pembuatan perusahaan bisa berjalan lancar dan aman.

Jika Anda dan pasangan tidak tertarik membuat perjanjian pranikah tidak masalah tapi ada konsekuensi yang harus diterima.

Mau Bisnis Pulsa Untung Besar? ( Free Konsultasi Via Whatsapp )
Selamat datang di Trent Tronik. Ada yang bisa kami bantu?