Sanksi Putar Balik bagi Pemudik yang Berniat Kembali ke DKI Jakarta

Jakarta menjadi kota metropolitan dan tujuan bagi masyarakat berbagai daerah untuk mengadu nasib menjadi perantauan disini. Momen lebaran biasanya banyak pemudik berbondong-bondong memenuhi berbagai moda transportasi dari Jakarta menuju daerah lainnya. Namun, adanya pandemi membuat aktivitas mudik kini selayaknya bermain petak umpet dengan pihak berwenang.

Sanksi Putar Balik bagi Pemudik yang Berniat Kembali ke DKI Jakarta

Larangan Pemudik Kembali ke Jakarta

Melihat data menjelang lebaran yang menyebutkan masih banyak perantau di Jakarta yang nekad mudik. Membuat risiko pandemi Covid-19 gelombang kedua diprediksi memberi efek lebih menakutkan ketika terjadi arus balik. Menanggulangi dan mengantisipasi perkiraan terburuk tersebut pemerintah kemudian menyusun kebijakan baru, yakni melarang pemudik kembali ke Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta secara tegas menyampaikan pengumuman kepada publik mengenai kebijakan larangan pemudik untuk kembali ke Jakarta. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Syafrin saat ditemui awak media di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (25 Mei 2020).

Syafrin menuturkan jika akan melakukan perintah putar balik kepada pemudik yang berniat kembali masuk ke kota Jakarta. Perintah ini menjadi salah satu bentuk sanksi sosial yang akan diberikan kepada pelaku yang nekat mencuri mudik saat diterapkan kebijakan larangan mudik menjelang lebaran kemarin.

Dijelaskan pula, bahwa saat dijumpai pemudik yang berasal dari Jawa Timur dan berniat masuk kembali ke Jakarta untuk mengadu nasib. Maka sesampainya di perbatasan antara Cikarang, Karawang, maupun Bekasi akan diminta putar balik. Perjalanan yang dilalui pemudik pun akan menjadi beberapa kali lipat karena sudah melewati Jawa Tengah dan sedikit lagi masuk ke Jakarta.

Langkah tegas ini diberlakukan untuk mencegah semakin tingginya angka kasus positif baru di Jakarta ketika terjadi arus balik. Selain itu juga bertujuan untuk memberi efek jera bagi siapa saja yang sebelumnya menghalalkan segala cara untuk mudik ke kampung halaman. Yakni demi merayakan lebaran tanpa mempertimbangkan keselamatan keluarga dan orang lain sepanjang perjalanan.

Syafrin juga menambahkan meskipun pemudik yang berniat masuk kembali ke Jakarta sudah mengantongi surat keterangan dokter bebas corona. Namun perintah untuk putar balik akan tetap dilakukan, sebab meski hasil tes negatif belum tentu yang bersangkutan tidak menjadi carrier atau pembawa corona di dalam tubuhnya.

Mulai Senin pagi penyekatan di sejumlah titik, dan jumlah titik untuk sementara ada 11 akan dilakukan. Dimulai dari kabupaten Bogor, kabupaten Bekasi, kabupaten Tangerang, dan lain sebagainya. Sehingga bisa menekan kemungkinan arus balik dari sejumlah titik tersebut yang tentu diberlakukan pengamanan ketat.

Larangan mudik menjelang lebaran memang menjadi potret mengecewakan dari kinerja petugas maupun rendahnya kesadaran masyarakat untuk mawas diri dari Covid-19. Maka untuk mencegah lonjakan kasus saat terjadi arus balik, larangan kembali ke Jakarta diberlakukan. Harapannya tentu saja larangan ini benar-benar berjalan dengan semestinya dan DKI Jakarta tidak kecolongan lagi.

Mau Bisnis Pulsa Untung Besar? ( Free Konsultasi Via Whatsapp )
Selamat datang di Trent Tronik. Ada yang bisa kami bantu?