Presiden dan Para Menteri Tidak Akan Dapat THR Tahun Ini

THR barangkali menjadi salah satu hal yang paling ditunggu ketika momen hari raya akan tiba. Tidak terkecuali bagi aparatur negara yang memang secara rutin akan mendapatkan THR tersebut. Namun mengingat saat ini negara sedang menghadapi pandemi corona dan masalah ekonomi, maka ada pengecualian tersendiri yang telah dibicarakan terkait pemberian THR. Diantara pengecualian itu ialah presiden dan para menterinya tidak akan mendapatkan THR. Agar lebih jelas, mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Presiden dan Para Menteri Tidak Akan Dapat THR Tahun Ini

Fakta Seputar Pemberian THR Pejabat Negara di Tengah Pandemi Corona

Pada dasarnya negara berusaha tetap memberikan hak dari para pejabatnya yang telah mengabdi dalam menjalankan tugasnya. Salah satu diantara hak itu adalah pemberian THR yang biasa akan ditunaikan ketika menjelang hari raya. Tentunya pemberian THR ini diharapkan mampu untuk menambah kesejahteraan para abdi negara, sehingga mereka lebih termotivasi dalam mengabdikan dirinya pada negara.

Namun sebagaimana telah dijelaskan di awal tadi, pemberian THR di tahun ini sedikit mengalami perbedaan. Mengapa? Hal itu dikarenakan adanya penyesuaian terhadap penanganan kasus corona di tanah air yang memerlukan biaya tidak sedikit. Terlebih kondisi pandemi corona juga menyebabkan stabilitas perekonomian negara ikut terganggu. Lalu siapakah yang akan mendapatkan THR di tahun ini? Berikut faktanya.

1. Presiden dan Para Menteri Tidak Mendapatkan THR

Pertama, presiden, wapres, dan juga para menterinya tidak akan mendapatkan THR di tahun ini. Begitu pula halnya dengan para pejabat negara lainnya yang berada pada level eselon 1 dan 2, seperti DPR maupun DPD. Tentunya keputusan ini telah dibicarakan bersama presiden sebagai pimpinan negara.

2. ASN, TNI dan Polri Eselon 3 Ke Bawah Dapat THR

Kedua, kriteria pejabat negara yang akan tetap mendapatkan THR di tahun ini adalah para pejabat negara berupa ASN, TNI dan Polri yang berada pada level eselon 3 ke bawah. Kabar ini sendiri telah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

3. Pembayaran THR Tidak Termasuk Tukin

Jika biasanya para pejabat akan mendapatkan THR yang terdiri atas Tukin, maka khusus tahun ini Tukin tidak dimasukan ke dalam THR. Para pejabat eselon 3 ke bawah akan mendapatkan THR berupa gaji tetap (pokok) dan tunjangan melekat (seperti tunjangan suami/ istri). Tentunya hal ini juga mengacu pada penyesuaian anggaran dana negara.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa pemberian THR di tahun ini memang tidak diberikan kepada presiden, wapres, menteri, DPR, DPD, serta para pejabat dengan level eselon 1 dan 2. Adapun pemberian THR kepada pejabat eselon 3 kebawah diharapkan juga mampu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi corona saat ini. Tentunya terlepas dari perkara THR, kita semua berharap agar pandemi ini dapat segera berakhir, sehingga kita semua dapat beraktivitas seperti sedia kala.

Mau Bisnis Pulsa Untung Besar? ( Free Konsultasi Via Whatsapp )
Selamat datang di Trent Tronik. Ada yang bisa kami bantu?