Memahami Istilah dan Aturan PSBB

Sejak April kata PSBB banyak didengar dan dipublikasikan oleh pemerintah, terlebih terkait dengan wilayah Jabodetabek. PSBB disebut-sebut sebagai sebuah inisiatif untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 yang telah merebak di Indonesia. PSBB merupakan cara yang dipandang efektif karena membatasi kegiatan orang-orang yang berkumpul dalam satu kegiatan atau satu kegiatan yang melibatkan banyak orang. Apa sebenarnya PSBB? Apa saja yang berhubungan dengan PSBB yang berdampak pada masyarakat? Berikut ulasannya.

Memahami Istilah dan Aturan PSBB

Arti PSBB

PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dicetuskan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya serupa lockdown yang dilakukan negara-negara terdampak COVID-19. mengapa serupa? Karena dengan upaya PSBB ini Indonesia tidak benar-benar menutup diri dari dunia luar namun hanya melakukan pembatasan pada sebuah perkumpulan atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak. Sedangkan lockdown sendiri adalah upaya menutup dari ‘luar’ supaya tidak tercemar kemungkinan COVID-19 yang dibawa oleh orang dari negara lain.

PSBB diatur dalam Permenkes No. 9 tahun 2020 pasal 1 yang menyatakan bahwa PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu pada suatu daerah yang diduga terpapar COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut. Untuk itu dalam pelaksanaannya, kepala daerah tersebut harus mengajukan diri ke Kementerian Kesehatan jika ingin menerapkan PSBB di daerahnya.

Kegiatan yang Dibatasi Dalam PSBB

1. Pendidikan

Segala bentuk kegiatan belajar mengajar di sekolah dan lembaga kursus dilarang dilaksanakan. Semua proses belajar mengajar dilakukan di rumah menggunakan sistem daring melalui media internet karena dianggap paling efektif. Namun ada pengecualian terhadap kegiatan belajar mengajar yang berhubungan dengan pendidikan kesehatan.

2. Pekerjaan

Selama masa PSBB instansi atau perusahaan tidak diperbolehkan mempekerjakan karyawannya dalam jumlah normal. Dengan kata lain, jumlah karyawan yang bekerja dibatasi dengan sistem shift atau bekerja di rumah (work from home). Namun tetap saja ada pengecualian yakni pada instansi atau perusahaan tertentu yang menyangkut logistik, transportasi dan pelayanan publik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok sehari-hari.

3. Keagamaan

Segala bentuk kegiatan keagamaan dari agama manapun dilarang untuk dibuka secara umum. Sangat dianjurkan untuk melakukan semua bentuk ibadah di rumah masing-masing.

4. Transportasi

Transportasi yang digunakan untuk mengangkut publik sangat dibatasi. Pemerintah melarang transportasi umum mengangkut penumpang sampai penuh. Selain itu, penumpang harus duduk berjarak satu sama lain untuk physical distancing. Untuk transportasi barang dilarang mengangkut semua barang, hanya barang-barang tertentu yang diperbolehkan.

5. Kegiatan Umum

Pada masa PSBB semua tempat dan fasilitas umum dilarang dibuka. Hanya tempat-tempat tertentu yang boleh dibuka sesuai instruksi pemerintah. Tempat-tempat tersebut berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari masyarakat seperti mini market, toko sembako atau bahan makanan, pom bensin, apotik dan toko alat medis, hotel atau tempat penginapan yang digunakan untuk menampung orang yang terkena dampak COVID-19.

PSBB sejatinya menjaga penyebaran wabah COVID-19. Pembatasan tersebut akan sangat terbantu jika masyarakat disiplin tetap tinggal di rumah kecuali ada keperluan mendesak. PSBB dilaksanakan selama 14 hari disesuaikan masa inkubasi terpanjang sebuah virus. Namun jika masih terdapat penderita yang terinfeksi COVID-19, maka bisa jadi diperpanjang.

Mau Bisnis Pulsa Untung Besar? ( Free Konsultasi Via Whatsapp )
Selamat datang di Trent Tronik. Ada yang bisa kami bantu?