Kategori Usaha Tergolong UMKM Dan Contoh Usahanya

Jika Anda pelaku usaha, pastinya Anda sering mendengar istilah UKM dan UMKM. Keduanya memiliki hubungan erat dan bukan korporasi.

Keduanya menjadi elemen yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan bertambahnya UKM dan UMKM, daya beli masyarakat menjadi meningkat dan jumlah pengangguran pun berkurang.

Kategori Usaha Tergolong UMKM Dan Contoh Usahanya

Tapi banyak orang mengira jika UKM dan UMKM memiliki arti yang sama. Padahal perlu diketahui jika perbedaan diantara keduanya cukup banyak. Apalagi jika dilihat dari besar usaha dan hukum yang mengatur usaha tersebut.

Apa itu UMKM dan UKM?

UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan usaha milik perorangan yang produktif dengan aset maksimal 50 juta rupiah. Sedangkan omset maksimalnya adalah 300 juta rupiah.

Sedangkan UKM atau singkatan dari Usaha Kecil Menengah merupakan usaha yang dijalankan oleh perorangan juga tapi usaha ini bukan bagian dari usaha menengah maupun usaha besar. Untuk asetnya mulai dari 50 juta sampai 500 juta rupiah dan omsetnya maksimal 2,5 miliar rupiah.

Jika dilihat dari aset dan omzet, Anda dapat melihat perbedaan di antara UMKM dan UKM. Tapi untuk lebih jelas lagi, terdapat perbedaan yang signifikan dari keduanya.

Kriteria Sebuah Usaha Dikategorikan UMKM

Anda perlu tahu apa saja kriteria yang membuat sebuah usaha bisa digolongkan sebagai usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Anda bisa mengetahuinya dari beberapa kriteria seperti berikut ini:

1. Usaha Mikro

Kriteria untuk Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih atau aset paling kecil 50 juta rupiah. Sedangkan untuk omzetnya minimal 300 juta rupiah.

2. Usaha Kecil

Selain usaha mikro, ada juga usaha kecil dimana usaha-usaha yang bisa dikategorikan sebagai usaha kecil adalah yang kekayaan bersihnya tidak lebih dari 50 juta rupiah. kekayaan ini tidak termasuk harga tempat mendirikan usaha. Sedangkan untuk omzet yang bisa didapatkan untuk badan usaha kecil ini bisa 300 juta sampai 2,5 miliar di tiap tahunnya.

3. Usaha Menengah

Tidak hanya itu, yang bisa dikategorikan sebagai UMKM adalah usaha menengah dimana usaha ini memiliki aset bersih 500 juta sampai 10 miliar rupiah di tiap tahun. Sedangkan untuk omzetnya mulai dari 2,5 miliar hingga 50 miliar rupiah. Usaha menengah ini bukan cabang atau anak dari perusahan besar. Jika ada anak perusahaan maka usaha tersebut tidak masuk ke dalam golongan UMKM.

Contoh Bentuk UMKM

Ada banyak contoh UMKM yang ada di Indonesia dan kini berhasil menembus pasar internasional seperti:

1. UMKM di bidang kuliner

Anda bisa mencoba usaha di bidang kuliner karena usaha ini masuk ke dalam kategori mudah dijalankan. Tapi sayangnya, saat ini sudah banyak orang yang membuka usaha di bidang makanan jadi pesaingnya nanti akan jauh lebih banyak.

2. UMKM di bidang fashion

Jika Anda tertarik dengan dunia fashion, Anda bisa membuka usaha di bidang ini. Anda juga bisa jadikan usaha Anda pada aplikasi e-commerce.

3. UMKM cendera mata

Anda juga bisa coba membuka usaha cinderamata apalagi jika Anda bertempat tinggal di kawasan wisata. Pastinya barang dagangan Anda akan selalu laris manis.

UMKM di Indonesia berkembang dengan cukup signifikan. Hasil dari UMKM ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Jadi tak heran jika pemerintah turut memajukan UMKM di Indonesia.

Mau Bisnis Pulsa Untung Besar? ( Free Konsultasi Via Whatsapp )
Selamat datang di Trent Tronik. Ada yang bisa kami bantu?