Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Wabah Corona akan Dihukum

Beberapa waktu yang lalu di sosial media dihebohkan dengan sebuah acara resepsi pernikahan yang viral. Bagaimana tidak? Di tengah wabah corona dan gencarnya himbauan dari pemerintah untuk menjaga jarak dan tidak menciptakan kerukunan, seorang personil polri dengan berpangkat Kompol justru mengadakan pesta pernikahan di sebuah hotel mewah di Jakarta. Pasangan tersebut yaitu Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dan selebriti instagram Rica Andriani. Alhasih, viralnya foto resepsi tersebut menjadikan Kapolsek dicopot dari jabatan dan mutasi.

Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Wabah Corona akan Dihukum

Maklumat Kapolri larang acara-acara pengumpulan massa

Penyebaran virus corona antar manusia berkembang dengan cepat. Pemerintah sudah menghimbau masyarakat untuk mengikuti protokol menjaga jarak atau social distancing dengan bekerja di rumah (work from home). Para pelajar juga diliburkan untuk belajar dari rumah.

Mengikuti himbauan pemerintah tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluarkan sebuah maklumat pada hari Kamis, 19 Maret 2020. Isinya mengenai larangan pengadaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak.

Contohnya seminar, pameran, pawai, unjuk rasa, kesenian, kegiatan olahraga, konser musik, bahkan hingga resepsi atau hajatan. Apabila ada situasi mendesak, seperti pengurusan warga yang meninggal, maka harus dijalankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.

Warga yang ingin menikah diperbolehkan melangsungkan sesi akad, tetapi harus menunda acara resepsinya. Hal ini untuk menghindari berkumpulnya massa. Apabila melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam Maklumat Kapolri atau bahkan melawan saat dibubarkan, maka sudah ada 3 pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pelanggaran dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun, yaitu:

1. Pasal 212 KUHP

barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajipan undang-undangan atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam arena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana dendan paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Pasal 216 ayat (1)

barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawas sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengugut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undanga yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

3. Pasal 218 KUHP

barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan sembilan ribu rupiah.

Sudah ada beberapa acara yang kegiatan berkumpulnya massa yang telah dibubarkan oleh polisi. Bahkan sekarang selalu ada oknum yang berjaga pada kegiatan tertentu seperti takziah dan proyek bangunan. Tujuannya agar warga tetap tertib mengikuti aturan menjaga jarak.

Mau Bisnis Pulsa Untung Besar? ( Free Konsultasi Via Whatsapp )
Selamat datang di Trent Tronik. Ada yang bisa kami bantu?