Bentuk Sanksi Pelanggar PSBB di Sejumlah Wilayah

Sejak beberapa pekan lalu, kebijakan PSBB memang resmi diterapkan oleh beberapa wilayah di Indonesia. Khususnya di Jawa Barat meliputi DKI Jakarta, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, Bandung, dan lain sebagainya. Namun sebagai sebuah kebijakan yang memaksa masyarakat suatu wilayah untuk lebih berdiam di rumah tentu akan panen protes. Rentan pula ada beberapa yang memutuskan untuk melanggar kebijakan ini, maka pihak pemerintah masing-masing daerah pun menyiapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar.

Bentuk Sanksi Pelanggar PSBB di Sejumlah Wilayah

Sanksi bagi Siapa Saja yang Melanggar PSBB

Salah satu resiko dari penerapan PSBB ini adalah banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran. PSBB akan menutup akses masyarakat yang merantau untuk mudik ke kampung halaman. Sebab salah satu tujuan PSBB adalah mencegah arus mudik yang akan memperbesar angka penyebaran COVID-19.

Namun tidak ada kebijakan yang bebas dari pelanggaran, oleh sebab itu masing-masing pemerintah daerah sudah menyiapkan sejumlah sanksi. Berikut adalah beberapa daerah yang memberikan sanksi tegas bagi pelanggar;

1. Kota Tegal

Kota Tegal menerapkan PSBB sejak tanggal 23 April 2020 hingga 6 Mei 2020 mendatang. Walikota Tegal, yakni Dedy Yon Supriyono mengemukakan jika pihak pemerintah kota Tegal sudah menyiapkan sejumlah sanksi untuk para pelanggar PSBB tersebut.

Sanksi ini disebutkan oleh Dedy sudah sesuai dengan yang tercantum di dalam Perwal No. 8 tahun 2020 yang membahas masalah penerapan kebijakan PSBB. Dalam Perwal tersebut menjelaskan bahwa pelanggar akan diberi sanksi administrasi, dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pengambilan paksa barang saat mudik, penghentian kegiatan yang bersangkutan, pembekuan izin, dan juga pencabutan izin perusahaan.

2. Kota Tangerang

Sanksi juga sudah disiapkan oleh pemerintah kota Tangerang untuk mengantisipasi pelanggar kebijakan PSBB. Oleh Kapolres Metro Tangerang yakni Kombes Sugeng Hariyanto menjelaskan jika sanksi yang diberikan akan merujuk pada Undang-Undang Karantina Wilayah.

Adapun bentuk sanksi yang diberikan dijelaskan beliau bisa berupa sanksi administrasi dan juga berupa himbauan. Sanksi pertama yang diberikan adalah teguran, dan jika masih melakukan pelanggaran maka diberi sanksi administrasi yakni dipenjara selama 1 tahun dan dibebankan denda Rp 100 juta.

3. Kota Surabaya

Surabaya juga menerapkan sanksi keras bagi pelanggar kebijakan PSBB yang sudah berjalan. Gubernur Jawa Timur yakni Khofifah Indar Parawansa menuturkan akan memberi sanksi keras sesuai yang dijelaskan di dalam Peraturan Walikota (Perwali) dan juga Peraturan Bupati (Perbup). Sanksi paling ringan berupa teguran, dan jika masih melanggar akan diberi sanksi pencabutan izin usaha bagi sebuah usaha atau perusahaan.

4. Kota Jakarta

Pemerintah kota Jakarta menjelaskan bahwa selama PSBB diterapkan maka dilarang membuat keramaian di atas lima orang. JIka aturan di dalam PSBB ini dilanggar maka akan diberi sanksi mulai dari denda Rp 100 juta hingga hukuman penjara, sehingga diharapkan menekan dan menghilangkan niat masyarakat melakukan pelanggaran.

Mau Bisnis Pulsa Untung Besar? ( Free Konsultasi Via Whatsapp )
Selamat datang di Trent Tronik. Ada yang bisa kami bantu?